Hari pertama pelaksanaan
Operasi Patuh Mahakam 2025 di wilayah hukum Polresta Balikpapan langsung
menghasilkan sejumlah penindakan.
Kasat Lantas Polresta
Balikpapan Kompol M.D. Djauhari menyebutkan, total sebanyak 28 pelanggaran lalu
lintas ditindak dengan tilang dalam kegiatan yang digelar, Senin (14/7/2025).
“Barang bukti yang kami
amankan terdiri dari 18 STNK, 8 SIM, dan 2 unit kendaraan bermotor,” ungkap
Kompol Djauhari.
Penindakan dilakukan terhadap
pengendara yang melanggar aturan lalu lintas seperti tidak mengenakan helm SNI,
tidak membawa kelengkapan surat, dan pelanggaran lainnya yang menjadi fokus
Operasi Patuh Mahakam 2025.
Selain penilangan, jajaran
Satlantas juga memberikan teguran tertulis kepada dua kendaraan truk yang
terindikasi melanggar batas dimensi dan muatan, atau dikenal dengan pelanggaran
Over Dimension Over Loading (ODOL).
“Dua unit kendaraan kami tegur
secara tertulis karena melanggar ketentuan ODOL. Ini bagian dari upaya
pencegahan dan edukasi agar pengusaha dan pengemudi patuh terhadap aturan
keselamatan jalan,” jelasnya.
Kompol Djauhari mengimbau
kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan di Balikpapan, untuk selalu
mematuhi aturan berlalu lintas dan melengkapi dokumen berkendara.
Operasi Patuh Mahakam 2025
akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang.
“Operasi ini bukan untuk
mencari kesalahan, tapi mengingatkan pentingnya keselamatan di jalan raya,”
pungkasnya. (Etty Hariyani)